Penertiban Bangunan Liar di Cakung Ricuh
Seorang pemilik yang mengaku anggota polisi langsung mengamuk saat personel Satpol PP berupaya membongkar kanopi toko miliknya di Jalan Raya Bekasi, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, Senin (2/10), yang dinilai telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Batas bangunan hanya sampai saluran air. Ini sudah melewati saluran air, harus dibongkar
Beruntung bentrok fisik berhasil dicegah, setelah sang pemilik diredam amarahnya oleh sejumlah anggota TNI/Polri yang ikut menjaga penertiban bangunan liar
Secara umum penertiban yang melibatkan 60 petugas gabungan ini berlangsung lancar. Satu per satu bangunan yang berdiri di atas saluran air dibongkar. Totalnya ada 103 bangunan yang melanggar dan harus dibongkar.
Berdiri di Atas Saluran, 103 Bangunan DibongkarNamun saat puluhan personel Satpol PP akan membongkar kanopi toko kelontong dan warung padang, salah seorang pemiliknya langsung menghardik petugas. Sempat terjadi cekcok mulut antara Satpol PP dengan pemilik warung padang yang mengaku anggota polisi.
Sejumlah anggota TNI/Polri yang terlibat dalam penertiban inipun mencoba menenangkan lelaki tersebut. Kemudian lelaki ini dipertemukan dengan Camat Cakung, Alamsyah, yang memimpin jalannya penertiban itu.
Namun camat bersikeras bahwa pemilik bangunan yang melanggar seluruhnya sudah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga. Karenanya ia pun tetap meminta anggotanya untuk membongkar kanopi tersebut.
"Batas bangunan hanya sampai saluran air. Ini sudah melewati saluran air, harus dibongkar. Kalau tidak timbul kecemburuan karena lainnya sudah dibongkar," tegas Alamsyah.
Namun saat petugas sudah bersiap membongkar, giliran isteri pemilik warung padang itu yang mengiba agar kanopi dibongkar sendiri. Alamsyah pun akhirnya mengizinkan pembongkaran dilakukan sendiri. Jika dalam sehari ini belum dibongkar maka pihaknya akan membongkar paksa esok harinya.